Sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal:
1. Satuan kredit
semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada
mahasiswa setiap minggu per semester melalui berbagai bentuk pembelajaran.
2. Jumlah sks
program Magister dan program Doktor masing-masing sebesar 72 sks, karena
menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum sebagaimana
tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut yang merujuk pada Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
3. Salah satu
komponen CP untuk program Magister yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam
jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan yang bertaraf internasional.
Sedangkan salah satu CP untuk program Doktor yaitu kemampuan menulis karya
ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.
4. Berdasarkan CP
pada butir 3, maka untuk magister beban 72 sks sebagaian besar digunakan oleh
mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
- Perkuliahan : ±32 sks
- Proposal Thesis : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah : ±10 sks
- Perkuliahan : ±32 sks
- Proposal Thesis : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah : ±10 sks
5. Berdasarkan CP
pada butir 3, maka untuk Doktor 72 sks sebagian besar digunakan oleh mahasiswa
untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
- Perkuliahan : ±12 sks
- Proposal Disertasi : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks
- Perkuliahan : ±12 sks
- Proposal Disertasi : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks
6. Dengan demikian
jumlah sks penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari ±40 sks untuk
Magister, dan ±60 sks untuk Doktor yang dapat didistribusikan sejak semester 1.
Untuk ini, calon mahasiswa program Magister dan program Doktor harus memiliki
sinopsis tentang penelitian yang akan dilakukan.
7. Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini maka Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan strategi
pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik.
Sumber: facebook.com/dikti